• Senin, 02 Mar 2026
  • 14:44 pm
  • Administrator
CUTI ASN; Jenis dan Pengajuannya

Jenis Cuti bagi PNS dan PPPK serta Tata Cara Pengajuan Cuti

 

Cuti adalah hak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beristirahat dari tugas-tugasnya. Walaupun dalam bentuk hak, akan tetapi pemberian cuti tetap mengacu pada kewenangan Pejabat yang berwenang memberikan cuti, dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga/personil selama ASN yang mengajukan cuti melaksanakan cutinya.

 

Berikut adalah jenis-jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS dan PPPK:

 

Jenis Cuti bagi PNS:

1.    Cuti Tahunan: Cuti yang diberikan kepada PNS untuk beristirahat selama 12 hari kerja dalam setahun.

2.    Cuti Besar: Cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama 6 tahun untuk beristirahat selama 3 bulan.

3.    Cuti Sakit: Cuti yang diberikan kepada PNS yang sakit dan tidak dapat bekerja.

4.    Cuti Bersalin: Cuti yang diberikan kepada PNS perempuan yang melahirkan.

5.    Cuti Karena Alasan Penting: Cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan penting, seperti kematian keluarga atau bencana alam.

 

Jenis Cuti bagi PPPK:

1.    Cuti Tahunan: Cuti yang diberikan kepada PPPK untuk beristirahat selama 12 hari kerja dalam setahun.

2.    Cuti Sakit: Cuti yang diberikan kepada PPPK yang sakit dan tidak dapat bekerja.

3.    Cuti Bersalin: Cuti yang diberikan kepada PPPK perempuan yang melahirkan.

4.    Cuti Karena Alasan Penting: Cuti yang diberikan kepada PPPK karena alasan penting, seperti kematian keluarga atau bencana alam.

 

Tata Cara Pengajuan Cuti:

1.    ASN yang ingin mengambil cuti harus mengajukan permohonan cuti kepada atasan langsung.

2.    Permohonan cuti harus disertai dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung yang diperlukan.

3.    Atasan langsung akan memverifikasi permohonan cuti dan memberikan keputusan.

4.    Jika permohonan cuti disetujui, ASN harus mengisi formulir cuti dan menyerahkannya kepada bagian kepegawaian.

5.    Bagian kepegawaian akan memproses cuti dan memberikan surat keputusan cuti kepada ASN.

 

Dokumen yang diperlukan:

·         Formulir cuti

·         Surat Keterangan Dokter (untuk cuti sakit)

·         Surat keterangan melahirkan (untuk cuti bersalin)

·         Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan

 

Waktu Pengajuan Cuti:

·         Cuti tahunan: minimal 1 minggu sebelum cuti

·         Cuti sakit: segera setelah sakit

·         Cuti bersalin: minimal 1 bulan sebelum melahirkan

·         Cuti karena alasan penting: segera setelah alasan penting terjadi

 

BKPSDMD sebagai unit kerja yang melaksanakan kegiatan proses penerbitan cuti bagi ASN terus lakukan sosialisasi melalui konsultasi dan pengembangan aplikasi cuti, melalui sinkronisasi dengan aplikasi ASN Digital. Sistem yang sama yang sudah dilakukan untuk kegiatan Presensi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

 

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk Cuti ASN adalah sebgaai berikut :

1.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

2.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

3.    Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

(MHDj)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas