Bidang Mutasi Kepegawaian merupakan unit kerja pada BKPSDMD Kab. Sabu Raijua. Bidang Mutasi Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Mutasi
Kepegawaian, mempuinyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pengoordinasian,
pelaporan dalam pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan,
penempatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun,
pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara sesuai
norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Dalam Melaksanakan
tugas pokok Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki 0 Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas