Bidang Mutasi Kepegawaian merupakan unit
kerja pada BKPSDMD Kab. Sabu Raijua. Bidang Mutasi Kepegawaian
dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Badan.
Bidang Mutasi Kepegawaian, mempuinyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pengoordinasian, pelaporan dalam pelaksanaan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
Dalam Melaksanakan tugas pokok Bidang Mutasi Kepegawaian mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki 0 Subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbidang yaitu:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2025
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas