Sabu Raijua – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sabu Raijua terus memperkuat proses perencanaan dan
penganggaran melalui kegiatan Asistensi
Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan
ini merupakan tindak lanjut atas disepakatinya Perubahan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Tahun Anggaran 2026.
Asistensi
dilaksanakan pada Jumat, 11 September
2026, bertempat di ruang kerja Bidang Akuntansi pada Badan Keuangan
Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Dalam kegiatan tersebut, BKPSDMD mendapatkan
pendampingan dari Tim 2 untuk
melakukan pembahasan, pencermatan, dan penyesuaian terhadap dokumen RKA
Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Tim
2 terdiri atas Kepala Bappeda, Kepala
Bidang Anggaran, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Kepala Subbidang
Pembukuan, Kepala Subbidang Analisa Kebutuhan Pengadaan Sarana dan Prasarana
Aparatur, Kepala Bagian Hukum, serta Yane Elvina Wie Tade, S.Akun., selaku Penelaah Teknis Kebijakan.
Dalam
proses asistensi, dilakukan pencermatan terhadap program, kegiatan,
subkegiatan, serta kebutuhan anggaran yang telah direncanakan oleh BKPSDMD.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan agar rencana anggaran yang disusun
selaras dengan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Selain
itu, pembahasan mencakup kesesuaian antara rencana kegiatan, kebutuhan
anggaran, target kinerja, dan sumber pendanaan. Pencermatan tersebut menjadi
bagian penting dalam memastikan dokumen RKA Perubahan dapat disusun secara
tepat dan mendukung tahapan penyusunan Perubahan
APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2026.
Bagi
BKPSDMD, asistensi RKA-P menjadi momentum untuk memperkuat kualitas perencanaan
anggaran agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan memiliki
keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan organisasi serta target kinerja yang
hendak dicapai. Perencanaan anggaran yang baik diharapkan dapat mendukung
pelaksanaan urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia secara
lebih terarah.
Kegiatan
ini juga memperkuat koordinasi antara BKPSDMD dengan unsur perencanaan,
penganggaran, akuntansi, hukum, dan teknis terkait. Sinergi antarunsur tersebut
diperlukan agar dokumen perencanaan dan penganggaran dapat disusun secara
selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta kemampuan keuangan
daerah.
Melalui
proses asistensi dan pencermatan secara bersama, BKPSDMD berkomitmen untuk
terus meningkatkan ketertiban dalam penyusunan dokumen perencanaan dan
penganggaran. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Hasil
asistensi selanjutnya menjadi bagian dalam penyempurnaan dokumen RKA Perubahan
BKPSDMD Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, tahapan penyusunan Perubahan APBD
dapat berjalan sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan, sekaligus
mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia. (MaxDjr)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas