• Jumad, 11 Sep 2026
  • 10:10 am
  • Administrator
PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN TAHAPAN, HASIL DAN PEMANFAATAN

Penyusunan Kebutuhan ASN didasarkan pada Peta Jabatan, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja dengan memperhatikan Ketersediaan Pegawai dan Kemampuan Keuangan Negara.

Dasar Hukum:

Ø  UU No. 20/2025 tentang ASN

Ø  PP No. 11/2017 Jo.PP No.17/2020 tentang Manajemen PNS

Ø  Peraturan BKN No.9/2022 tentang Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN

 

A.       Proses Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN

1.        Inventaris Data

Mengumpulkan data Peta Jabatan, ANJAB, ABK, dan Data pegawai eksisting.

2.      Analisis Kebutuhan

Mengihitung kebutuhan pegawai per jabatan berdasarkan hasil ABK dan Peta Jabatan

3.       Analisi Ketersediaan

Membandingkan kebutuhan pegawai dengan ketersediaan pegawai yang ada.

4.      Penetapan Prioritas

Menentukan prioritas pemenuhan kebutuhan ASN berdasarkan urgensi dan kemampuan keuangan.

5.      Usulan kebutuhan ASN

Menyusun dan mengajukan usulan kebutuhan ASN kepada Menteri PANRB melalui SIASN.

 

B.       Pemanfataan Hasil Penyusunan

1.        Dasar perencanaan Pengadaan ASN (CPNS/PPPK)

2.      Dasar penataan pegawai (redistribusi, rotasi dan mutasi)

3.       Dasar pengembangan kompetensi dan karier pegawai

4.      Dasar perencanaan anggaran belanja pegawai

5.      Dasar monitoring dan evaluasi kebutuhan pegawai

 

C.       Prinsip Penyusunan Kebutuhan ASN

1.        Berbasis data dan kebutuhan organisasi

2.      Efektif, efisien, dan tepat sasaran

3.       Memperhatikan ketersediaan pegawai

4.      Memperhatikan kemampuan keuangan negara

5.      Transparan, objektif dan akuntabel.

(EM)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas