Penyusunan Kebutuhan ASN didasarkan pada Peta
Jabatan, Analisis Jabatan, dan Analisis Beban Kerja dengan memperhatikan
Ketersediaan Pegawai dan Kemampuan Keuangan Negara.
Dasar Hukum:
Ø UU No. 20/2025 tentang ASN
Ø PP No. 11/2017 Jo.PP No.17/2020
tentang Manajemen PNS
Ø Peraturan BKN No.9/2022 tentang Cara
Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan ASN
A. Proses Tahapan Penyusunan Kebutuhan
ASN
1.
Inventaris
Data
Mengumpulkan
data Peta Jabatan, ANJAB, ABK, dan Data pegawai eksisting.
2. Analisis Kebutuhan
Mengihitung
kebutuhan pegawai per jabatan berdasarkan hasil ABK dan Peta Jabatan
3. Analisi Ketersediaan
Membandingkan
kebutuhan pegawai dengan ketersediaan pegawai yang ada.
4. Penetapan Prioritas
Menentukan
prioritas pemenuhan kebutuhan ASN berdasarkan urgensi dan kemampuan keuangan.
5. Usulan kebutuhan ASN
Menyusun
dan mengajukan usulan kebutuhan ASN kepada Menteri PANRB melalui SIASN.
B. Pemanfataan Hasil Penyusunan
1.
Dasar
perencanaan Pengadaan ASN (CPNS/PPPK)
2. Dasar penataan pegawai (redistribusi,
rotasi dan mutasi)
3. Dasar pengembangan kompetensi dan
karier pegawai
4. Dasar perencanaan anggaran belanja
pegawai
5. Dasar monitoring dan evaluasi
kebutuhan pegawai
C. Prinsip Penyusunan Kebutuhan ASN
1.
Berbasis
data dan kebutuhan organisasi
2. Efektif, efisien, dan tepat sasaran
3. Memperhatikan ketersediaan pegawai
4. Memperhatikan kemampuan keuangan
negara
5. Transparan, objektif dan akuntabel.
(EM)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas