Kembali

Sektretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-Kab. Sabu Raijua

Sekretariat merupakan unit kerja pada BKPSDMD Kab. Sabu Raijua. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. 

Sekretariat Badan mempunyai tugas pokok merencanakan dan menyusun program kegiatan untuk dilaksanakan yang berkaitan dengan urusan ketatausahaan surat menyurat, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pengumpulan data dan pelaporan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

a.  pelaksanaan penyusunan rencana program dan pelaporan serta pembinaan organisasi dan tatalaksana;

b.  pengelolaan administrasi kepegawaian;

c.  pengelolaan administrasi keuangan;

d.  penyelenggaraan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta tata usaha badan termasuk penataan arsip; dan

e.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat memiliki 2 Subbagian yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yaitu:

Sub bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BKDPP Kab. Sabu Raijua. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup administrasi umum dan kepegawaian Badan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi:

1. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan kepegawaian badan;
2. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan sarana dan prasarana rumah tangga badan;
3. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan, ketatalaksanaan, kepustakaan, tata persuratan, kearsipan, dan dokumentasi lingkup badan;
4. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan lingkup badan;
5. melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan penataan organisasi serta peraturan perundang-undangan lingkup badan, dan
6. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

Subbagian Perencanaan, Pengendalian dan Pelaporan merupakan Satuan Kerja Sekretariat dalam pelaksanaan administrasi umum BKPPD Kota Kupang. Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris BKPP.

(1) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan tugas sekretariat lingkup Perencanaan dan Keuangan Badan.

(2)  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai fungsi :

a.    menyusun rencana, program kegiatan dan anggaran badan;

b.   menyiapkan bahan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data lingkup badan;

c.    menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja badan;

d.   melaksanakan urusan tata laksana keuangan badan;

e.    melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji lingkup badan;

f.     melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi badan;

g.    menyusun laporan keuangan badan;dan

h.   melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh atasan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia - Kab. Sabu Raijua © 2025

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas