Seba, 5 Desember 2025 – Beberapa pertanyaan
muncul saat berkonsultasi mengenai masalah kepegawaian di BKPSDMD Kab. Sabu
Raijua, salah satunya adalah informasi mengenai seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya, baik pada lembaga
pemerintah maupun swasta saat pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS). Hal ini disebut Peninjauan Masa Kerja (PMK).
Peninjauan masa kerja (PMK) PNS merupakan
proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum
diangkat menjadi CPNS. Hal ini dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang
berlaku. Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan
sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang
diterima PNS. Jika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran
gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya. Akan
tetapi tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum CPNS dapat diperhitungkan
sebagai masa kerja golongan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11
Tahun 2002, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada yang
dihitung hanya setengah.
Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara
penuh beberapa di antaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas
pemerintahan (seperti masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri; Pegawai Tidak Tetap, Perangkat Desa, Pegawai/Tenaga pada
Badan Internasional; petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan
pada APBN). Selain itu, masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela
negara, dan masa kerja selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik
pemerintah, seperti BUMN dan BUMD juga akan diperhitungkan.
Sementara itu, di luar jenis masa kerja di
atas maka hanya dapat diperhitungkan setengahnya. Di antaranya masa kerja
sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan
badan badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum).
Untuk dapat diakomodir, maka masa kerja
minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak terputus. Selain itu, masa kerja yang
dapat diperhitungkan juga memiliki batas yakni sebanyak banyaknya ditetapkan 8
(delapan) tahun.
Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan oleh
PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke Bupati
Sabu Raijua cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk selanjutnya di proses melalui SIASN BKN
untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Adapun dokumen persyaratan usul Peninjauan
Masa Kerja :
1.
Surat pengantar dari unit kerja
2.
Surat kontrak kerja/ SK
pengangkatan
3.
Dokumen surat keterangan
kerja/paklaring
4.
Dokumen pemutusan hubungan
kerja/dok pemberhentian
5.
Slip gaji pengalaman
kerja/sebelum CPNS
6.
SK PNS
7.
SK Kenaikan Pangkat terakhir
8.
Ijazah saat melamar CPNS.
Proses peninjauan masa kerja ini merupakan
langkah nyata dalam memberikan penghargaan atas pengalaman dan dedikasi yang
telah diberikan, dan bukan merupakan Hak
yang wajib diberikan. Dengan melalui prosedur yang jelas dan transparan,
diharapkan setiap PNS Kabupaten Sabu Raijua dapat merasakan manfaat yang
maksimal dalam perjalanan kariernya.
Penyesuaian masa kerja merupakan instrumen
penting dalam Manajemen Kepegawaian yang bertujuan memberikan pengakuan
objektif terhadap pengalaman kerja PNS. Proses ini harus dilaksanakan secara
akurat, transparan, dan berdasarkan asas keadilan administrasi, agar setiap
pegawai memperoleh hak kepegawaiannya secara tepat dan proporsional. Dengan
mekanisme penyesuaian yang baik, kualitas manajemen Sumber Daya Aparatur dapat
meningkat, serta mampu mendukung profesionalitas ASN secara menyeluruh. (EK)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas