Seba, 5 Desember 2025 – Pensiun Pegawai Negeri
Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil merupakan jaminan hari tua
dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun
bekerja dalam dinas Pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pensiun diberikan sebagai
perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai
penghargaan atas pengabdian. Pensiun PNS dibayarkan setiap bulan kepada
pensiunan PNS. Adanya jaminan pensiun memberikan
kesejahteraan bagi pensiunan PNS maupun keluarganya.
Usia Pegawai Negeri Sipil untuk penetapan
hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada
pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah.
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai
Batas Usia Pensiun (BUP) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan berhak atas pensiun. Batas usia
pensiun yang dimaksud adalah :
1. 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan
Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa;
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi
Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan
Dosen;
4. 70 (tujuh puluh) tahun bagi
Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor).
Besaran pensiunan juga diatur dalam PP
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan
golongan.
Kalau dulu pengurusan SK Pensiun identik
dengan tumpukan berkas, antre panjang di kantor kepegawaian dan proses manual
yang memakan waktu, sekarang tidak lagi. Proses pensiun Pegawai Negeri Sipil
dilakukan secara digital melalui akun MyASN PNS, namun para PNS yang akan
mencapai BUP masih membutuhkan pendampingan, sehingga dokumen disampaikan ke
BKPSDMD secara manual untuk diverifikasi lalu kemudian diusulkan ke BKN melalui
SIASN BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis BKN yang mendasari
diterbitkannya SK Pensiun bagi PNS.
Dengan sistem digital, pengajuan lebih
mudah dilakukan jauh hari, sehingga tidak terburu-buru saat mendekati masa pensiun.
(EK)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas