• Senin, 08 Dec 2025
  • 12:32 pm
  • Administrator
PENSIUN; penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja

Seba, 5 Desember 2025 – Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil merupakan jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pensiun diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian. Pensiun   PNS  dibayarkan setiap bulan kepada pensiunan   PNS. Adanya jaminan pensiun memberikan kesejahteraan bagi pensiunan   PNS  maupun keluarganya.

Usia Pegawai Negeri Sipil untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah.

 

Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diberhentikan dengan hormat sebagai   PNS   dan berhak atas pensiun. Batas usia pensiun yang dimaksud adalah :

1.   58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda;

2.       60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa;

3.       65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen;

4.       70 (tujuh puluh) tahun bagi Peneliti dan Perekayasa Ahli Utama, termasuk Guru Besar (Profesor).

 

Besaran pensiunan juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri sipil dan Janda/Dudanya. Aturan ini memuat besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan.

 

Kalau dulu pengurusan SK Pensiun identik dengan tumpukan berkas, antre panjang di kantor kepegawaian dan proses manual yang memakan waktu, sekarang tidak lagi. Proses pensiun Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara digital melalui akun MyASN PNS, namun para PNS yang akan mencapai BUP masih membutuhkan pendampingan, sehingga dokumen disampaikan ke BKPSDMD secara manual untuk diverifikasi lalu kemudian diusulkan ke BKN melalui SIASN BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis BKN yang mendasari diterbitkannya SK Pensiun bagi PNS.

 

Dengan sistem digital, pengajuan lebih mudah dilakukan jauh hari, sehingga tidak terburu-buru saat mendekati masa pensiun. (EK)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas