SABU RAIJUA – Pegawai
Negeri Sipil yang merasa dirugikan atas putusan hukuman disiplin memiliki hak
untuk mengajukan upaya hukum banding administratif. Mekanisme ini diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Banding administratif merupakan langkah hukum yang dapat ditempuh PNS penerima Hukuman Disiplin Tingkat Berat. Upaya ini diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian BAPEK paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan diterima.
Kepala BKPSDMD
Kabupaten Sabu Raijua, Rubenson A. Banfatin, S.STP. MA, menjelaskan bahwa
banding administratif berbeda dengan keberatan.
"Jika keberatan ditujukan untuk Hukdis Ringan dan Sedang serta diajukan ke atasan pejabat yang menghukum, maka banding khusus untuk Hukdis Berat. Contohnya penurunan pangkat 3 tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan PTDH" ujarnya.
Menurutnya, dalam
proses banding, PNS wajib melampirkan bukti-bukti baru, alasan keberatan, dan
salinan SK hukuman disiplin. Selanjutnya BAPEK akan memberikan rekomendasi
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diputuskan paling lama 90 hari kerja.
"Selama proses banding berjalan, SK hukuman
disiplin tetap dilaksanakan. Kecuali ada penetapan lain dari PPK. Ini untuk
menjaga kepastian hukum dan kelancaran organisasi," tambahnya.
Beliau menambahkan bahwa PNS di beberapa daerah yang pernah menggunakan hak banding, mengaku proses tersebut memberi mereka kepastian.
"Mereka mengajukan
banding karena merasa proses pemeriksaan sebelumnya tidak lengkap. Setelah
melalui BAPEK, ada beberapa poin yang dikoreksi. Jadi mekanisme ini penting
untuk melindungi hak PNS," sambung Kepala BKPSDMD.
BKPSDMD mengimbau
seluruh ASN agar memahami prosedur disiplin dengan baik. Selain itu, setiap
penjatuhan hukuman harus melalui tahapan yang benar, mulai dari pemanggilan,
pemeriksaan, hingga penetapan SK, agar tidak cacat administrasi.
Dengan adanya banding
administratif, diharapkan tercipta keadilan dan profesionalisme dalam penegakan
disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
(M3)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas