• Sabtu, 13 Jun 2026
  • 14:02 pm
  • Administrator
Bincang ASN bahas Cuti, dari Hak jadi Recharge, bukan sekadar Liburan

Sabu Raijua – BKPSDMD Kabupaten Sabu Raijua menggelar kegiatan Zoom Meeting Bincang ASN dengan tema “Cuti: Liburan atau Recharge?” pada Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

 

Kegiatan ini merupakan salah satu inovasi pelayanan BKPSDMD dalam mendukung transformasi budaya kerja sesuai Surat Edaran Bupati Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2026. Tujuannya meningkatkan kolaborasi dan kerja sama yang harmonis dalam urusan kepegawaian antara BKPSDMD dengan perangkat daerah.

 

Kegiatan dipandu oleh Ibu Laura J. Rihi, S.Si sebagai MC, Ibu Aedji S. R. Karel, S.Kom sebagai moderator, dan Bpk Mariden M. M. Dethan, S.Psi sebagai pemateri, serta Ibu Albertin Datu Otong, SE.

 

Cuti Adalah Hak, Tapi Ada Kewajiban

 

Kepala BKPSDMD Kabupaten Sabu Raijua, Rubenson Agorius Banfatin, S.STP.MA, membuka kegiatan dengan arahan bahwa cuti adalah hak yang diberikan negara kepada setiap Aparatur Sipil Negara.

 

“Hak ini diatur jelas dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK. Negara memahami bahwa ASN juga manusia yang butuh waktu untuk memulihkan fisik, pikiran, dan menyegarkan kembali semangat pengabdian,” ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa memahami hak harus dibarengi memahami kewajiban. “Cuti itu seperti rem pada kendaraan. Rem berfungsi agar kendaraan bisa berhenti sejenak, mengecek kondisi, lalu melaju kembali dengan lebih aman dan kuat. Bukan untuk berhenti selamanya,” tegas Ruben.

 

Ada tiga hal penting yang diingatkan Kepala BKPSDMD dalam kesempatan itu:

1.        Kewenangan pemberian cuti tetap berada di tangan pimpinan. Pengajuan cuti dinilai berdasarkan kelancaran pelayanan publik dan beban kerja.

2.      Cuti tidak memutuskan status ASN. Walaupun sedang cuti, ASN tetap terikat sumpah dan janji PNS serta siap dipanggil jika ada keadaan mendesak.

3.      Jadikan cuti sebagai momen recharge, bukan sekadar liburan. Gunakan waktu istirahat untuk memulihkan diri agar kembali bekerja dengan energi baru.

 

Diskusi Positif, Semua Pertanyaan Terjawab

 

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Seluruh permasalahan yang disampaikan peserta dapat dijawab langsung oleh pemateri, sehingga tercipta suasana diskusi yang positif dan konstruktif.

 

Beberapa poin kesimpulan dari pertemuan tersebut:

·         Pengajuan cuti dilakukan minimal H-14 sebelum rencana cuti, kecuali untuk kondisi darurat.

·         ASN saling membantu jika ada rekan yang mengalami keperluan mendesak dan tidak bisa mengurus cuti sendiri.

·         Dokumen pendukung cuti wajib dilampirkan sesuai jenis cuti yang diajukan.

·         Ketentuan pemberian cuti bagi PNS dan PPPK perlu dipahami dan diterapkan secara konsisten.

 

Melalui Bincang ASN ini, BKPSDMD Sabu Raijua berharap urusan kepegawaian, khususnya terkait cuti, dapat dilaksanakan dengan satu persepsi yang berlandaskan pada pengabdian dan tanggung jawab.

 

Kegiatan diakhiri dengan harapan agar forum seperti ini rutin dilakukan sebagai wadah komunikasi dua arah antara BKPSDMD dan perangkat daerah.

 

(M3)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas