Sabu
Raijua – BKPSDMD Kabupaten Sabu Raijua menggelar kegiatan Zoom Meeting Bincang ASN dengan tema “Cuti: Liburan atau Recharge?” pada
Jumat, 12 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti seluruh Perangkat Daerah lingkup
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Kegiatan
ini merupakan salah satu inovasi pelayanan
BKPSDMD dalam mendukung transformasi budaya kerja sesuai Surat Edaran Bupati
Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2026. Tujuannya meningkatkan kolaborasi dan kerja
sama yang harmonis dalam urusan kepegawaian antara BKPSDMD dengan perangkat
daerah.
Kegiatan
dipandu oleh Ibu Laura J. Rihi, S.Si sebagai MC, Ibu Aedji S. R. Karel, S.Kom sebagai
moderator, dan Bpk Mariden M. M. Dethan, S.Psi sebagai pemateri, serta Ibu Albertin
Datu Otong, SE.
Cuti Adalah Hak, Tapi Ada
Kewajiban
Kepala
BKPSDMD Kabupaten Sabu Raijua, Rubenson Agorius Banfatin, S.STP.MA, membuka
kegiatan dengan arahan bahwa cuti adalah hak yang diberikan negara kepada
setiap Aparatur Sipil Negara.
“Hak ini diatur jelas
dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK.
Negara memahami bahwa ASN juga manusia yang butuh waktu untuk memulihkan fisik,
pikiran, dan menyegarkan kembali semangat pengabdian,” ujarnya.
Ia
menekankan bahwa memahami hak harus dibarengi memahami kewajiban. “Cuti itu seperti rem pada kendaraan. Rem
berfungsi agar kendaraan bisa berhenti sejenak, mengecek kondisi, lalu melaju
kembali dengan lebih aman dan kuat. Bukan untuk berhenti selamanya,” tegas
Ruben.
Ada
tiga hal penting yang diingatkan Kepala BKPSDMD dalam kesempatan itu:
1.
Kewenangan
pemberian cuti tetap berada di tangan pimpinan. Pengajuan cuti dinilai
berdasarkan kelancaran pelayanan publik dan beban kerja.
2. Cuti tidak memutuskan status ASN.
Walaupun sedang cuti, ASN tetap terikat sumpah dan janji PNS serta siap
dipanggil jika ada keadaan mendesak.
3. Jadikan cuti sebagai momen recharge, bukan sekadar liburan. Gunakan
waktu istirahat untuk memulihkan diri agar kembali bekerja dengan energi baru.
Diskusi Positif, Semua
Pertanyaan Terjawab
Sesi
diskusi berlangsung interaktif. Seluruh permasalahan yang disampaikan peserta
dapat dijawab langsung oleh pemateri, sehingga tercipta suasana diskusi yang
positif dan konstruktif.
Beberapa
poin kesimpulan dari pertemuan tersebut:
·
Pengajuan
cuti dilakukan minimal H-14 sebelum rencana cuti, kecuali untuk kondisi
darurat.
·
ASN
saling membantu jika ada rekan yang mengalami keperluan mendesak dan tidak bisa
mengurus cuti sendiri.
·
Dokumen
pendukung cuti wajib dilampirkan sesuai jenis cuti yang diajukan.
·
Ketentuan
pemberian cuti bagi PNS dan PPPK perlu dipahami dan diterapkan secara
konsisten.
Melalui
Bincang ASN ini, BKPSDMD Sabu Raijua berharap urusan kepegawaian, khususnya
terkait cuti, dapat dilaksanakan dengan satu persepsi yang berlandaskan pada
pengabdian dan tanggung jawab.
Kegiatan
diakhiri dengan harapan agar forum seperti ini rutin dilakukan sebagai wadah
komunikasi dua arah antara BKPSDMD dan perangkat daerah.
(M3)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas