• Jumad, 30 Jan 2026
  • 15:10 pm
  • Administrator
Bupati Sabu Raijua menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu dan SK Pensiun pada Apel Kesadaran KORPRI

Seba, 19 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Apel Kesadaran KORPRI yang dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 sejumlah 1.196 orang bertempat di Halaman Kantor Bupati Sabu Raijua, Senin (19/01/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

 

Bupati Sabu Raijua menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu, yakni Habel Ga Riwu, S.Pd (perwakilan dari PPPK Paruh Waktu Tenaga Guru), Selviance Dorianthy Labu (Perwakilan dari PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis), dan Mathias Rihi Wahi (PPPK Paruh Waktu yang memiliki pendidikan paling terendah).

 

Dalam sambutannya, Bupati Sabu Raijua Krisman Bernard Riwu Kore, S.E.,M.M mengatakan : “PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran Pemerintah Daerah dengan masa kerja satu tahun. Selanjutnya, kinerja setiap pegawai akan dievaluasi secara triwulan dan tahunan, dan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak ataupun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu”.

 

Bupati Sabu Raijua juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses  kepada PPPK Paruh Waktu yang telah menerima Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu dan menyampaikan terimakasih atas kerjasama dan dukungannya untuk memajukan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. “Setelah menerima SK Pengangkatan, agar bekerja dengan baik, disiplin, ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

 

Dalam apel tersebut Bupati Sabu Raijua juga menyerahkan Surat Keputusan Pensiun kepada 1 orang PNS atas nama Welhelmina Dju Bunga, S.Pd.SD yang akan mencapai batas usia pensiun pada tanggal 1 Februari 2026. Bupati Sabu Raijua mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian selama menjadi PNS di Lingkungan Kabupaten Sabu Raijua. (EK)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas