• Jumad, 03 Jul 2026
  • 13:43 pm
  • Administrator
Cuti Tahunan PNS & PPPK Hangus karena Tidak Digunakan

Sabu Raijuja - Hak cuti adalah hak ASN, bukan “bonus”. Baik PNS maupun PPPK berhak istirahat untuk memulihkan energi, menjaga kesehatan, dan berkumpul dengan keluarga.

 

Tapi masih banyak ASN yang bingung: Berapa hari? Bisa numpuk nggak? Kalau nggak diambil hangus?

 

Ini panduan lengkapnya berdasarkan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK, serta aturan turunannya.

 

Berapa Lama Cuti Tahunan PNS & PPPK?

·         Jatah Cuti Tahunan 12 hari kerja per tahun.

·         Syarat Masa Kerja Sudah bekerja minimal 1 tahun terus-menerus.

·         Belum berhak selama masa percobaan CPNS atau Belum berhak selama 1 tahun pertama kontrak

Catatan Penting: “Hari kerja” = Senin s.d Jumat. Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak dihitung.

 

Tambahan Cuti:

PNS dapat cuti tambahan di luar 12 hari:

1.        Cuti Tahunan Tambahan: 6 hari kerja untuk ASN yang tidak mengambil Cuti Tahunan pada Tahun sebelumnya, demikian juga ditambahkan lagi jika tidak mengambil Cuti Tahunan pada 2 tahun sebelumnya.

2.      Total Maksimal ASN mendapat Cuti Tahunan: 12 + 6 + 6 = 24 hari kerja per tahun.

3.      ASN yang karena spesifikasi pekerjaan, sehingga wajib bekerja saat Cuti Bersama, ditambahkan Hak Cuti Bersamanya pada Cuti Tahunan di tahun berjalan.

 

Aturan “Gunakan atau Hangus”: Benarkah?

IYA, BENAR. Ini yang paling sering dilupakan ASN.

 

Aturannya:

1.        Jatah Cuti Tahunan 12 hari kerja harus diambil dalam tahun berjalan. Tidak bisa ditabung untuk tahun depan.

2.      Sisa cuti 31 Desember = hangus otomatis per 1 Januari tahun berikutnya. Tidak ada “uang ganti cuti”.

3.      Pengecualian: Jika ASN tidak bisa cuti karena alasan dinas mendesak yang diputuskan Pejabat yang Berwenang, maka sisa cuti bisa dibawa ke tahun berikutnya. Tapi harus ada surat tugas/perintah. Tidak bisa klaim sepihak.

Jadi jangan kaget kalau akhir tahun BKPSDM ramai-ramai “ngabisin cuti”.

 

5 Langkah Ajukan Cuti:

1.        Cek Jatah Cuti: Lihat di SIASN/MySAPK. Pastikan sisa cutimu masih ada.

2.      Rencanakan & Koordinasi: Ajukan jauh-jauh hari, terutama kalau mau dipakai pas high season liburan. Koordinasi dengan atasan biar kerjaan ke-back up.

3.      Ajukan via Aplikasi: Isi form Permohona Cuti, pilih tanggal, lampirkan alasan.

4.     Menunggu Persetujuan: Atasan langsung ? Pejabat Berwenang. Cuti sah kalau sudah disetujui di Pejabat yang Berwenang.

5.      Serah Terima Tugas: Sebelum cuti, pastikan ada PLT atau pembagian tugas. Ini etika ASN.

 

Hal yang WAJIB Diketahui PNS & PPPK

1.        PPPK Sama dengan PNS untuk Cuti Tahunan: Dari sisi jumlah hari, haknya sama 12 hari.

2.      Cuti Bisa Diambil Dicicil: 12 hari itu boleh diambil 1 hari, 3 hari, atau langsung 12 hari. Fleksibel, sesuai kebutuhan dan persetujuan atasan.

3.      Tidak Dipotong Gaji: Cuti tahunan adalah cuti berbayar penuh. Gaji dan tunjangan jabatan tetap cair.

4.     Cuti Sakit & Cuti Penting Beda: Kalau sakit >1 hari butuh surat dokter = Cuti Sakit. Ada acara keluarga mendesak = Cuti Alasan Penting. Keduanya terpisah dari jatah 12 hari cuti tahunan.

 

Cutimu, Tanggung Jawabmu

Cuti tahunan bukan kemewahan. Ini bagian dari manajemen stres dan menjaga produktivitas ASN jangka panjang.

Jangan tunggu burnout baru cuti. Jangan tunggu Desember baru panik.

Gunakan hakmu dengan bijak. Istirahat itu bagian dari kinerja.

Cek sekarang: Sisa cuti tahunanmu berapa hari?

(M3)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas