Sabu Raijuja - Hak cuti adalah hak ASN, bukan “bonus”. Baik PNS maupun PPPK berhak istirahat untuk
memulihkan energi, menjaga kesehatan, dan berkumpul dengan keluarga.
Tapi masih banyak ASN
yang bingung: Berapa hari? Bisa numpuk
nggak? Kalau nggak diambil hangus?
Ini panduan lengkapnya
berdasarkan Peraturan BKN No. 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti
PPPK, serta aturan turunannya.
Berapa Lama Cuti Tahunan PNS & PPPK?
·
Jatah Cuti
Tahunan 12 hari kerja per tahun.
·
Syarat Masa
Kerja Sudah bekerja minimal 1 tahun terus-menerus.
·
Belum berhak
selama masa percobaan CPNS atau Belum berhak selama 1 tahun pertama kontrak
Catatan Penting: “Hari
kerja” = Senin s.d Jumat. Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak dihitung.
Tambahan Cuti:
PNS dapat cuti tambahan
di luar 12 hari:
1.
Cuti
Tahunan Tambahan: 6 hari kerja untuk ASN yang tidak mengambil Cuti Tahunan pada
Tahun sebelumnya, demikian juga ditambahkan lagi jika tidak mengambil Cuti Tahunan
pada 2 tahun sebelumnya.
2.
Total
Maksimal ASN mendapat Cuti Tahunan: 12 + 6 + 6 = 24 hari kerja per tahun.
3.
ASN yang
karena spesifikasi pekerjaan, sehingga wajib bekerja saat Cuti Bersama,
ditambahkan Hak Cuti Bersamanya pada Cuti Tahunan di tahun berjalan.
Aturan “Gunakan atau
Hangus”: Benarkah?
IYA, BENAR. Ini yang paling sering dilupakan ASN.
Aturannya:
1.
Jatah Cuti Tahunan
12 hari kerja harus diambil dalam tahun berjalan. Tidak bisa ditabung untuk
tahun depan.
2.
Sisa cuti
31 Desember = hangus otomatis per 1 Januari tahun berikutnya. Tidak ada “uang
ganti cuti”.
3.
Pengecualian:
Jika ASN tidak bisa cuti karena alasan dinas mendesak yang diputuskan Pejabat
yang Berwenang, maka sisa cuti bisa dibawa ke tahun berikutnya. Tapi harus ada
surat tugas/perintah. Tidak bisa klaim sepihak.
Jadi jangan kaget kalau akhir tahun BKPSDM ramai-ramai “ngabisin cuti”.
5 Langkah Ajukan Cuti:
1.
Cek Jatah
Cuti: Lihat di SIASN/MySAPK. Pastikan sisa cutimu masih ada.
2.
Rencanakan
& Koordinasi: Ajukan jauh-jauh hari, terutama kalau mau dipakai pas high season liburan. Koordinasi dengan
atasan biar kerjaan ke-back up.
3.
Ajukan via
Aplikasi: Isi form Permohona Cuti, pilih tanggal, lampirkan alasan.
4.
Menunggu
Persetujuan: Atasan langsung ? Pejabat Berwenang. Cuti sah kalau sudah
disetujui di Pejabat yang Berwenang.
5.
Serah
Terima Tugas: Sebelum cuti, pastikan ada PLT atau pembagian tugas. Ini etika
ASN.
Hal yang WAJIB
Diketahui PNS & PPPK
1.
PPPK Sama
dengan PNS untuk Cuti Tahunan: Dari sisi jumlah hari, haknya sama 12 hari.
2.
Cuti Bisa
Diambil Dicicil: 12 hari itu boleh diambil 1 hari, 3 hari, atau langsung 12
hari. Fleksibel, sesuai kebutuhan dan persetujuan atasan.
3.
Tidak
Dipotong Gaji: Cuti tahunan adalah cuti berbayar penuh. Gaji dan tunjangan jabatan
tetap cair.
4.
Cuti Sakit
& Cuti Penting Beda: Kalau sakit >1 hari butuh surat dokter = Cuti
Sakit. Ada acara keluarga mendesak = Cuti Alasan Penting. Keduanya terpisah
dari jatah 12 hari cuti tahunan.
Cutimu, Tanggung Jawabmu
Cuti tahunan bukan kemewahan. Ini bagian dari manajemen stres dan menjaga produktivitas ASN jangka panjang.
Jangan tunggu burnout baru cuti. Jangan tunggu
Desember baru panik.
Gunakan hakmu dengan bijak. Istirahat itu bagian dari kinerja.
Cek sekarang: Sisa cuti tahunanmu berapa hari?
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas