• Senin, 08 Dec 2025
  • 15:24 pm
  • Administrator
JABATAN MANAJERIAL APARATUR SIPIL NEGARA

Seba, 5 Desember 2025 – Jabatan Manajerial Aparatur Sipil Negara  adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang  Aparatur Sipil Negara, jenjang jabatan manajerial dari tingkat tinggi hingga tingkat dasar terdiri atas:

1.     Jabatan Pimpinan Tinggi;

2.    Jabatan Administrator; dan

3.    Jabatan Pengawas.

 

A.        JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan yang memimpin dan memotivasi pegawai ASN terdiri atas :

1.     Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

2.     Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

3.     Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

 

Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi

Ø  Persyaratan untuk dapat diangkat kedalam JPT utama dari kalangan ASN, yaitu:

1.          Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;

2.         Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

3.         Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;

4.         Sedang atau pernah menduduki JPT Madya atau JF jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;

5.         Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

6.         Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

7.         Sehat jasmani dan rohani.

 

Ø  Persyaratan untuk dapat diangkat kedalam JPT Madya dari kalangan ASN, yaitu:

1.          Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;

2.         Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

3.         Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

4.         Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau JF jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;

5.         Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

6.         Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

7.         Sehat jasmani dan rohani>

 

Ø  Persyaratan untuk dapat diangkat kedalam JPT Pratama dari kalangan ASN, yaitu:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
  2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
  7. Sehat jasmani dan rohani.

 

B.        JABATAN ADMINISTRATOR

Jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Administrator yaitu sebagai berikut:

1.              Berstatus PNS;

2.              Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;

3.              Memiliki integritas dan moralitas yang baik;

4.             Memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;

5.              Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir;

6.             Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya, dan sehat jasmani dan rohani.

 

C. JABATAN PENGAWAS

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pengawas sebagai berikut:

1.       Berstatus ASN;

2.       Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang setara;

3.       Memiliki integritas dan moralitas yang baik;

4.      Memiliki pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;

5.       Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir;

6.      Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja ASN di instansinya, dan sehat jasmani dan rohani.

 

PNS yang menduduki Jabatan administrator dapat dipromosikan ke dalam JPT Pratama sepanjang memenuhi persyaratan Jabatan, mengikuti dan lulus Seleksi Terbuka, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.

 

Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator maupun Jabatan Pengawas wajib dilantik dan mengangkat Sumpah/Janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (EK)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas