Seba, 5 Desember 2025 – Jabatan Manajerial
Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi
memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di
bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara, jenjang jabatan
manajerial dari tingkat tinggi hingga tingkat dasar terdiri atas:
1. Jabatan
Pimpinan Tinggi;
2. Jabatan
Administrator; dan
3. Jabatan
Pengawas.
A.
JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT)
Jabatan
Pimpinan Tinggi, jabatan yang memimpin dan memotivasi pegawai ASN terdiri atas :
1. Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama
2. Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya
3. Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama
Syarat Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi
Ø Persyaratan
untuk dapat diangkat kedalam JPT utama dari kalangan ASN, yaitu:
1.
Memiliki kualifikasi pendidikan
paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2.
Memiliki Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi
Jabatan yang ditetapkan;
3.
Memiliki pengalaman Jabatan
dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
4.
Sedang atau pernah menduduki
JPT Madya atau JF jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
5.
Memiliki rekam jejak Jabatan,
integritas, dan moralitas yang baik;
6.
Usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun;
7.
Sehat jasmani dan rohani.
Ø Persyaratan
untuk dapat diangkat kedalam JPT Madya dari kalangan ASN, yaitu:
1.
Memiliki kualifikasi pendidikan
paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2.
Memiliki Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi
Jabatan yang ditetapkan;
3.
Memiliki pengalaman Jabatan
dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
4.
Sedang atau pernah menduduki
JPT Pratama atau JF jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun;
5.
Memiliki rekam jejak Jabatan,
integritas, dan moralitas yang baik;
6.
Usia paling tinggi 58 (lima
puluh delapan) tahun;
7.
Sehat jasmani dan rohani>
Ø Persyaratan
untuk dapat diangkat kedalam JPT Pratama dari kalangan ASN, yaitu:
B.
JABATAN ADMINISTRATOR
Jabatan
administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Syarat Pengangkatan
dalam Jabatan Administrator yaitu sebagai berikut:
1.
Berstatus PNS;
2.
Memiliki kualifikasi dan
tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
3.
Memiliki integritas dan
moralitas yang baik;
4.
Memiliki pengalaman pada
Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan
Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki;
5.
Setiap unsur penilaian prestasi
kerja paling sedikit bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6.
Memiliki Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi
yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di
instansinya, dan sehat jasmani dan rohani.
C. JABATAN PENGAWAS
Persyaratan
untuk dapat diangkat dalam Jabatan pengawas sebagai berikut:
1. Berstatus
ASN;
2. Memiliki
kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang setara;
3. Memiliki
integritas dan moralitas yang baik;
4. Memiliki
pengalaman dalam Jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang
setingkat dengan Jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan
diduduki;
5. Setiap
unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
6. Memiliki
Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai
standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai
kinerja ASN di instansinya, dan sehat jasmani dan rohani.
PNS
yang menduduki Jabatan administrator dapat dipromosikan ke dalam JPT Pratama sepanjang
memenuhi persyaratan Jabatan, mengikuti dan lulus Seleksi Terbuka, dengan
memperhatikan kebutuhan organisasi.
Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator maupun Jabatan Pengawas wajib dilantik dan mengangkat Sumpah/Janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (EK)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas