Seba, 5 Desember 2025 – Pegawai Negeri
Sipil (PNS) berhak mendapat kenaikan Gaji Berkala sebagaimana tertuang dalam
pasal 11 PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil. Senada dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji
Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan
kenaikan Gaji Berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
1. Telah
mencapai Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan Gaji Berkala;
2. Penilaian
pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang kurangnya
"cukup".
Kenaikan Gaji Berkala diberikan kepada PPPK
yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. PPPK juga harus
memenuhi penilaian kinerja dengan
predikat Kinerja Tahunan paling rendah bernilai BAIK. Syarat kenaikan Gaji
Berkala bagi PPPK apabila telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah
ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri PAN & RB RI
Nomor 7 Tahun 2023.
Untuk PPPK terasa semakin istimewa, karena
sebelumnya tidak ada pengaturan tentang kenaikan Gaji Berkala maupun kenaikan
gaji Istimewa.
Secara sederhana proses pengajuan Gaji
Berkala dilakukan oleh Kepala Suba Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan pada
masing-masing Perangkat Daerah sesuai data kenaikan Gaji Berkala pada Unit
Kerjanya sedangkan untuk kenaikan Gaji Berkala para Pimpinan Perangkat Daerah dan
Sekretariat Daerah di proses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah
(BKPSDMD) Kabupaten Sabu Raijua.
Seluruh proses kenaikan Gaji Berkala di
proses melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEGNAS) BKN dengan
persyaratan melampirkan SK CPNS, SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir dan
penilaian prestasi kerja yang telah terintegrasi antara SIMPEGNAS dan E-Kinerja
BKN. Jika telah memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan SK Kenaikan Gaji
Berkala yang akan disampaikan kepada Perangkat Daerah untuk kemudian diserahkan
kepada PNS yang bersangkutan.
Adanya sistem informasi membuat proses
pengajuan kenaikan gaji berkala menjadi lebih mudah dan cepat. (EK)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas