• Senin, 08 Dec 2025
  • 14:49 pm
  • Administrator
KENAIKAN GAJI BERKALA PNS JUGA DAPAT DINIKMATI OLEH PPPK

 

Seba, 5 Desember 2025 – Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat kenaikan Gaji Berkala sebagaimana tertuang dalam pasal 11 PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Senada dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan Gaji Berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:

1.     Telah mencapai Masa Kerja Golongan yang ditentukan untuk kenaikan Gaji Berkala;

2.    Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang kurangnya "cukup".

 

Kenaikan Gaji Berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. PPPK juga harus memenuhi penilaian kinerja dengan predikat Kinerja Tahunan paling rendah bernilai BAIK. Syarat kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK apabila telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 7 Tahun 2023.

Untuk PPPK terasa semakin istimewa, karena sebelumnya tidak ada pengaturan tentang kenaikan Gaji Berkala maupun kenaikan gaji Istimewa.

 

Secara sederhana proses pengajuan Gaji Berkala dilakukan oleh Kepala Suba Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan pada masing-masing Perangkat Daerah sesuai data kenaikan Gaji Berkala pada Unit Kerjanya sedangkan untuk kenaikan Gaji Berkala para Pimpinan Perangkat Daerah dan Sekretariat Daerah di proses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sabu Raijua.

 

Seluruh proses kenaikan Gaji Berkala di proses melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEGNAS) BKN dengan persyaratan melampirkan SK CPNS, SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir dan penilaian prestasi kerja yang telah terintegrasi antara SIMPEGNAS dan E-Kinerja BKN. Jika telah memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan SK Kenaikan Gaji Berkala yang akan disampaikan kepada Perangkat Daerah untuk kemudian diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.

Adanya sistem informasi membuat proses pengajuan kenaikan gaji berkala menjadi lebih mudah dan cepat. (EK)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas