• Kamis, 09 Jul 2026
  • 14:29 pm
  • Administrator
KENAIKAN PANGKAT REGULER : DAPAT MELAMPAUI PANGKAT ATASAN

SABU RAIJUA – Masih ada yang PNS  bingung soal kenaikan pangkat. Usulan kenaikan pangkat di kembalikan karena kurang syarat, atau terlambat karena tidak tahu timeline. Disini BKPSDMD Kabupaten Sabu Raijua merilis panduan lengkap agar seluruh PNS tidak lagi salah langkah. Secara umum, ada 4 jenis Kenaikan Pangkat PNS yakni :

1.          Kenaikan Pangkat Reguler;

2.        Kenaikan Pangkat Struktural;

3.        Kenaikan Pangkat Fungsional ;

4.       Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.

 

Dalam artikel ini akan dibahas khusus Kenaikan Pangkat Reguler.

Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana. Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil. Dengan diterbitkannya peraturan dimaksud, membawa efek positif bagi PNS jabatan pelaksana karena :

1.          PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler.

Syarat utama yakni :

ü Masa Kerja: 4 tahun di pangkat terakhir

ü Penilaian Kinerja : Predikat minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir

2.        Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud, dapat diberikan melampaui pangkat atasan langsung.

Contoh : seorang PNS jabatan pelaksana berpendidikan S-1 berpangkat Penata (III/c), sedangkan atasannya masih berpangkat Penata Muda Tingkat I (III/b). Berdasarkan ketentuan lama, kenaikan pangkat reguler dapat terhambat karena tidak boleh melampaui pangkat atasan. Dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, apabila PNS tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan, ia tetap dapat naik pangkat menjadi Penata Tingkat I (III/d) meskipun pangkatnya lebih tinggi daripada atasan langsungnya.

3.        Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud, diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS sampai dengan :

No

Pangkat

Golongan Ruang

Ijazah

1.       

Pengatur Muda

II/a

Sekolah Dasar

2.      

Pengatur

II/c

SLTP

3.      

Pengatur Tingkat I

II/d

SLTP Kejuruan

4.     

Penata Muda Tingkat I

III/b

SLTA, D-I, D-II

5.      

Penata

III/c

SPGLB, D-III, Sarjana Muda

6.     

Penata Tingkat I

III/d

S1, D-IV

7.      

Pembina

IV/a

S2 atau yang setara

8.     

Pembina Tingkat I

IV/b

S3

 

Strategi bagi PNS untuk menghindari berkas usulan kenaikan pangkat ditolak/dikembalikan :

Ø  Tertib administrasi dan update data kepegawaian pada MyASN

Ø  Pemanfaatan teknologi optimalisasi penggunaan E-Kinerja ASN

Ø  Antisipasi usul kenaikan pangkat lebih awal

Ø  Peran pimpinan dan organisasi, monitoring berkala oleh pimpinan dan unit kepegawaian OPD.

 

Jadwal dan syarat lengkap Kenaikan Pangkat dapat dilihat pada Surat Edaran Bupati Sabu Raijua Nomor 23 Tahun 2025 tentang Periodisasi dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atau melalui website resmi BKPSDMD Kabupaten Sabu Raijua. (AK)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas