• Senin, 08 Dec 2025
  • 10:17 am
  • Administrator
Mulai 1 Oktober 2025, PNS dapat mengajukan Kenaikan Pangkat 12 kali dalam 1 tahun

Seba, 12 September 2025 – Menindaklanjuti Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 Tanggal 1 September 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tentang Periodisasi dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

 

Dengan sistem kenaikan pangkat yang baru, membawa perubahan mendasar pada periodisasi pengusulan yang kini jauh lebih fleksibel. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan kepegawaian. Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan setiap bulan pada tanggal 1 dan mulai berlaku 1 Oktober 2025, skema bulanan ini secara total menjadi 12 periode dalam satu tahun.

 

Secara umum, terdapat dua jenis kenaikan pangkat yang dapat diajukan oleh PNS yakni Kenaikan Pangkat Reguler: diberikan kepada PNS yang bekerja sebagai Pelaksana dan telah memenuhi syarat minimal masa kerja, nilai kinerja, tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan untuk Kenaikan Pangkat Pilihan : berlaku untuk PNS yang memiliki prestasi luar biasa, pemegang Jabatan Struktural atau Fungsional tertentu, hingga mereka yang berhasil menghasilkan inovasi atau temuan baru yang diakui. Dalam Kenaikan Pangkat Pilihan, seorang PNS dapat diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta, yang diberikan sebagai penghormatan kepada PNS yang gugur dalam tugas negara.

 

Proses Kenaikan Pangkat saat ini sudah semakin transparan berkat layanan digital. Tahapan umumnya meliputi: Pengusulan oleh PNS atau Atasan Langsung, dimana PNS mengusulkan kenaikan pangkat melalui Link yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tentang Periodisasi dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, verifikasi oleh verifikator pada BKPSDMD melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, entri data pada SIASN BKN Seluruh dokumen diunggah secara elektronik, BKN mengecek kesesuaian data dan memberikan persetujuan teknis, berdasarkan persetujuan teknis BKN menerbitkan SK Kenaikan Pangkat, SK yang dapat diunduh oleh PNS melalui akun MyASN masing-masing. (EK)

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas