Seba, 12 September 2025 – Menindaklanjuti
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 Tanggal 1 September 2025
tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sekretaris
Daerah Kabupaten Sabu Raijua melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Daerah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 tentang
Periodisasi dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dengan sistem kenaikan pangkat yang baru, membawa
perubahan mendasar pada periodisasi pengusulan yang kini jauh lebih fleksibel. Perubahan
ini bertujuan untuk mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan efisiensi
layanan kepegawaian. Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan setiap bulan pada
tanggal 1 dan mulai berlaku 1 Oktober 2025, skema bulanan ini secara total
menjadi 12 periode dalam satu tahun.
Secara umum, terdapat dua jenis kenaikan
pangkat yang dapat diajukan oleh PNS yakni Kenaikan Pangkat Reguler: diberikan
kepada PNS yang bekerja sebagai Pelaksana dan telah memenuhi syarat minimal
masa kerja, nilai kinerja, tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan
untuk Kenaikan Pangkat Pilihan : berlaku untuk PNS yang memiliki prestasi luar
biasa, pemegang Jabatan Struktural atau Fungsional tertentu, hingga mereka yang
berhasil menghasilkan inovasi atau temuan baru yang diakui. Dalam Kenaikan
Pangkat Pilihan, seorang PNS dapat diberikan Kenaikan Pangkat Anumerta, yang diberikan
sebagai penghormatan kepada PNS yang gugur dalam tugas negara.
Proses Kenaikan
Pangkat saat ini sudah semakin transparan berkat layanan digital. Tahapan
umumnya meliputi: Pengusulan oleh PNS atau Atasan Langsung, dimana PNS mengusulkan
kenaikan pangkat melalui Link yang tertera dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun
2025 tentang Periodisasi dan Tata Cara Pengusulan Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil, verifikasi oleh verifikator pada BKPSDMD melakukan pemeriksaan
kelengkapan berkas, entri data pada SIASN BKN Seluruh dokumen diunggah secara
elektronik, BKN mengecek kesesuaian data dan memberikan persetujuan teknis, berdasarkan
persetujuan teknis BKN menerbitkan SK Kenaikan Pangkat, SK yang dapat diunduh
oleh PNS melalui akun MyASN masing-masing. (EK)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas