Sabu
Raijua – Banyak ASN yang bekerja tanpa tahu “ujung” dari karirnya. Padahal,
sejak era UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Sistem Merit, jalur karir ASN sudah jauh
lebih jelas dan berbasis kompetensi.
BKPSDMD
dan BKN menekankan, setiap ASN perlu memahami “tangga karir” agar bisa
menyiapkan diri sejak dini.
Berikut
peta karir ASN secara garis besar, dari saat diangkat menjadi CPNS Golongan
III/a hingga berpeluang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon
II.
Tahap
Awal: CPNS hingga PNS Golongan III
Perjalanan
dimulai saat diangkat menjadi CPNS Golongan III/a. Setelah 1 tahun dan
lulus Latsar, status naik menjadi PNS.
Target
Karir Awal:
1.
Gol
III/a ke III/b:
Masa kerja 4 tahun + SKP minimal “Baik” + Diklat Fungsional/Teknis sesuai
jabatan.
2.
Gol
III/b ke III/c:
Masa kerja 4 tahun + SKP Baik + Angka Kredit untuk JF, atau syarat jabatan
untuk struktural.
3.
Gol
III/c ke III/d:
Masa kerja 4 tahun + SKP Baik. Ini adalah puncak golongan III.
Di
tahap ini, ASN mulai memilih jalur: Jabatan Fungsional seperti Guru Ahli
Pertama, Pranata Komputer, Auditor; atau Jabatan Struktural/Pelaksana
yang akan dipetakan ke jabatan administrasi.
Tahap
Pengembangan: Menuju Golongan IV
Untuk naik ke Golongan IV/a, syaratnya bertambah. Selain masa kerja 4 tahun dan SKP Baik, ASN wajib mengikuti Ujian Dinas Tingkat II (untuk jabatan struktural) yang sekarang ujian dinas sudah berbasis CAT yang di fasilitasi oleh BKN melalui BKPSDMD. Dan untuk Jabatan Fungsional melalui uji kompetesi yang di laksanakan oleh instansi pembina masing- masing.
Tangga
Golongan IV:
1.
IV/a
Pembina:
Syarat dasar untuk memegang Jabatan Pengawas atau JF Ahli Muda.
2.
IV/b
Pembina Tk. I:
Jalur menuju Jabatan Administrator atau JF Ahli Madya.
3.
IV/c
Pembina Utama Muda:
Syarat minimal untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b.
4.
IV/d
dan IV/e:
Puncak karir untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Puncak
Karir: Jalur Struktural dan JPT Pratama
ASN
yang memilih jalur Manajemen atau Struktural akan melalui tahapan:
1.
Jabatan
Administrasi:
Dimulai dari Pengawas Eselon IV, lalu Administrator Eselon III. Syaratnya:
Pangkat minimal III/d, Diklatpim Tk. IV dan III, serta lulus seleksi terbuka.
2.
Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II: Ini adalah puncak karir ASN di daerah.
Syaratnya: Pangkat minimal IV/c, masa kerja cukup, Diklatpim Tk. II,
rekam jejak kinerja sangat baik, dan lolos Open Bidding/Seleksi
Terbuka serta Asesmen JPT oleh BKN.
“Open
Bidding dan Asesmen adalah kunci. Tidak ada lagi pengangkatan JPT tanpa uji
kompetensi. ASN harus membuktikan kapasitasnya,” jelas prinsip Sistem
Merit.
Jalur
Fungsional: Ahli Utama Tanpa Harus Jadi Pejabat
Selain
struktural, ASN juga bisa berkarir di Jabatan Fungsional. Jalurnya: Ahli
Pertama ? Ahli Muda ? Ahli Madya ? Ahli Utama.
Untuk
mencapai JF Ahli Utama Gol IV/e, ASN harus mengumpulkan angka kredit
tinggi, memiliki karya ilmiah, dan inovasi. Jalur ini setara dengan JPT Madya
dan Utama.
Kepala
BKPSDMD Kabupaten Sabu Raijua mengingatkan, karir ASN bukan lagi soal
senioritas.
“Pahami
peta karir ini sejak awal. Siapkan kompetensi, jaga kinerja, ikuti diklat, dan
bangun rekam jejak. Dengan Sistem Merit, yang naik adalah yang paling siap,
bukan yang paling lama.”
ujarnya.
Dengan
peta yang jelas ini, ASN diharapkan tidak lagi “kerja ngalir”. Tetapi memiliki
target karir yang terukur dan terencana. (Alice)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas