Kartu Suami / kartu Istri ASN Virtual
  • Kamis, 25 Jun 2026
  • 12:18 pm

sejak terbitnya SE BKN No. 13 Tahun 2024, maka Kartu Suami atau Kartu Istri ASN tidak lagi berbentuk fisik tetapi dalam bentuk digital. 

proses pembuatan Kartu Suami/istri ASN Virtual tidak perlu lagi datang ke kantor BKPSDM, melainkan dapat mengajukan secara mandiri melalui Laman https://asndigital.bkn.go.id/, dan login mengunakan akun ASN DIgital dan memilih portal MYASN

Persyaratan Layanan
  1. Berstatus Suami/Istri ASN
  2. Melengkapi Data pasangan pada Riwayat Keluarga  melalui Laman https://asndigital.bkn.go.id pada Portal MYASN
  3. ASN Mengajukan Kartu Suami / Kartu Istri Virtual melalui menu Kartu Suami/istri virtual
  4. Mempersiapkan dokumen kelengkapan elektronik berupa :  Akta Nikah dalam bentuk Pdf, dan Foto Suami/Istri ASN berlatarbelakang transparan. berformat png.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas