Kenaikan gaji berkala bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masa kerja.Dasar HukumPP. No. 77/1977 dan perubahannya.MekanismeBidang…
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia - Kab. Sabu Raijua © 2025
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas