Kartu Istri dan Kartu Suami ASN:
Identitas Digital untuk Keluarga ASN
Aparatur
Sipil Negara (ASN) kini dapat memiliki kartu identitas digital untuk
istri/suami mereka, yaitu Kartu Istri dan Kartu Suami ASN. Kartu ini berfungsi
sebagai identitas digital bagi istri/suami ASN dan dapat digunakan untuk
mendapatkan layanan kepegawaian.
Manfaat Kartu Istri dan Kartu
Suami ASN
-
Sebagai
identitas digital bagi istri/suami ASN
-
Dapat
digunakan untuk mendapatkan layanan kepegawaian
-
Memudahkan
akses ke fasilitas kesehatan dan layanan lainnya
Jenis Kartu Istri dan Kartu Suami
ASN
·
Untuk PNS:
- Kartu Istri: Warna ungu gradasi biru
- Kartu Suami: Warna ungu gradasi biru
·
Untuk PPPK:
- Kartu Istri: Warna merah muda gradasi biru muda
- Kartu Suami: Warna ungu gradasi merah tua
Persyaratan dan Prosedur
Untuk
memperoleh Kartu Istri/Kartu Suami ASN, ASN harus:
1.
Berstatus
istri/suami PNS atau PPPK
2.
Mengajukan
permohonan melalui sistem informasi yang dikelola BKN
3.
Melampirkan
dokumen:
- Laporan Perkawinan
- Akta Nikah
- Foto istri/suami dengan latar belakang
transparan
Cara Memperoleh
Kartu
Istri/Kartu Suami ASN dapat diakses dan diunduh melalui sistem informasi yang
dikelola BKN, yaitu di laman (tautan tidak tersedia).
Masa Berlaku
Kartu
Istri/Kartu Suami ASN berlaku selama pemegang kartu masih berstatus sebagai
istri/suami ASN. Jika terjadi perubahan status, seperti perceraian atau
kematian, maka kartu tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Dengan
diterbitkannya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2024
Tentang Kartu Istri/Kartu Suami Aparatur Sipil Negara Virtual, dan ditindaklanjuti
dengan Surat Edaran Bupati Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Prosedur
Penetapan Kartu Istri/Kartu Suami ASN Virtual, maka ASN dapat mengajukan
KARIS/KARSU Virtual melalui Sistem Informasi yang dikelola Badan Kepegawaian
Negara dalam hal ini MyASN dengan cara melakukan peremajaan data Riwayat
Keluarga dan Kartu Istri/Kartu Suami yang telah diterbitkan dapat diunduh
melalui akun MyASN masing-masing, tidak lagi dicetak oleh BKN.
(LJR)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas