Seorang PNS yang tidak bekerja lagi
karena masa tugasnya telah selesai disebut sebagai pensiunan. Seorang PNS yang
pensiun akan mendapatkan gaji sebesar 40% dari gaji pokok terakhir, serta
beberapa tunjangan yang bentuknya bisa diterima setiap bulan bersama gaji pokok
pensiun ataupun hanya sekali menerima setelah pensiun. Besaran gaji yang hanya
40% dari gaji pokok terakhir akan sangat terasa perbedaannya bagi seorang
pensiunan yang walaupun memiliki tabungan hari tua, tetap memberikan dampak
psikologis yang besar.
Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian
seorang PNS dari pertama kali diangkat menjadi CPNS sampai pada pensiunnya,
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua memberikan beberapa bantuan bagi PNS yang
pensiun tersebut. Bantuan dimaksud berupa, biaya pemulangan. Biaya pemulangan
ini diharapkan bisa menjadi pegangan bagi pensiunan untuk membantu dalam
mengisi kegiatannya baik dalam bentuk usaha baru, maupun dalam bentuk lainnya.
Bertempat diruang Sekretaris Daerah, Bapak
Sekretaris Daerah, didampingi Plt. Kepala BKPSDMD dan Sekretaris BKPSDMD Kab.
Sabu Raijua menyerahkan bantuan modal usaha kepada Ibu Johana S. Kana dikarenakan
ASN yang bersangkutan telah memasuki usia pensiun. Sepanjang bulan Januari
sampai Februari tahun 2025 tercatat sebanyak 8 orang PNS di Pemerintah
Kabupaten Sabu Raijua yang pensiun. Seorang PNS yang akan pensiun, akan
dinyatakan benar-benar berhenti dari pengabdiannya terhitung mulai tanggal 1
pada bulan berikutnya setelah bulan kelahirannya.
Selain bantuan biaya pemulangan dari
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, PNS yang pensiun juga diberikan Bantuan Modal
Usaha dari Organisasi KORPRI Kabupaten Sabu Raijua. KORPRI adalah singkatan
dari Korps Pegawai Republik Indonesia, ini adalah organisasi yang menghimpun
seluruh pegawai Republik Indonesia, KORPRI dibentuk sebagai wadah untuk
meningkatkan profesionalisme, kesejahteraan, dan solidaritas di kalangan
pegawai, serta untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan. Bantuan Modal Usaha
dari KORPRI diserahkan langsung oleh Ketua KORPRI Kabupaten Sabu Raijua, dalam
hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Pada kesempatan ini
Ketua KORPRI juga menyampaikan bahwa Bantuan Usaha bagi ASN yang pensiun telah
tertuang dalam hasil musyawarah KORPRI Kabupaten Sabu Raijua dan merupakan bentuk
apresiasi dari KORPRI bagi ASN yang telah bekerja dengan penuh dedikasi bagi
pemerintah kabupaten Sabu Raijua.(aL)
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia - Kab. Sabu Raijua © 2025
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas