Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
  • Kamis, 30 Jul 2026
  • 16:39 pm
  • Administrator
Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur secara rinci tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan hak cuti PNS yang meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara. Di dalamnya memuat ketentuan mengenai syarat, prosedur pengajuan, batas waktu, pejabat yang berwenang menetapkan, serta hak dan kewajiban PNS selama menjalani cuti. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemberian cuti dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.

Dokumen lengkap Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dapat di download di sini !

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas