Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan penyesuaian dan penegasan, khususnya terkait ketentuan poligami dan perceraian. Dalam PP ini ditegaskan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin tertulis dari pejabat terlebih dahulu, dengan syarat-syarat yang sangat ketat, sedangkan PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Begitu juga untuk perceraian, PNS wajib mengajukan permohonan izin dan tidak dapat bercerai begitu saja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dokumen lengkap Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 dapat di download di sini !
Kategori Dokumen :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas