Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
  • Jumad, 31 Jul 2026
  • 15:03 pm
  • Administrator

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja PNS. PP ini memuat kewajiban dan larangan yang harus ditaati PNS, jenis hukuman disiplin mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, serta tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman. Tujuannya adalah agar setiap PNS bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan tidak mencoreng citra institusi. Dengan adanya peraturan ini, pembinaan disiplin ASN menjadi lebih jelas, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan sanksi.
Peraturan ini sudah dicabut saat penerbitan PP No. 94 Tahun 2021. Akan tetapi saat ini masih digunakan untuk jenis Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, sebagaimana pada bunyi Pasal 42 angka (2) :

Pasal 42

  1. Ketentuan tungkat dan jenis Hukuman Disiplin Sedang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah ini, berlaku setelah Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku.
  2. Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dokumen lengkap Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dapat di download di sini !

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas