Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mewajibkan setiap PNS yang akan melangsungkan perkawinan, baik perkawinan pertama maupun perkawinan kedua dan seterusnya, serta yang akan bercerai, untuk terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, disiplin, dan martabat PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dalam PP tersebut juga diatur sanksi disiplin berat berupa pemberhentian bagi PNS yang melakukan perkawinan atau perceraian tanpa izin, atau melanggar ketentuan poligami dan perceraian yang tidak sesuai hukum dan norma.
Dokumen lengkap Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dapat di download di sini !
Kategori Dokumen :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas