Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan ketentuan cuti PNS dengan perkembangan kebijakan kepegawaian dan situasi terkini, termasuk penambahan fleksibilitas dalam pengajuan dan pelaksanaan cuti. Beberapa poin penting yang diperbarui antara lain terkait mekanisme cuti melalui sistem elektronik, penegasan hak cuti bagi PNS yang bekerja secara dinas luar, serta penyederhanaan prosedur agar pelayanan cuti lebih cepat dan akuntabel. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan cuti PNS menjadi lebih efektif, efisien, dan selaras dengan prinsip meritokrasi serta transformasi digital birokrasi.
Dokumen lengkap Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dapat di download di sini !
Kategori Dokumen :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026
Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas