Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK
  • Kamis, 30 Jul 2026
  • 16:44 pm
  • Administrator

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah dalam memberikan hak cuti kepada PPPK yang meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. Di dalamnya memuat ketentuan mengenai persyaratan, prosedur pengajuan, jangka waktu, serta pejabat yang berwenang menetapkan cuti agar pelaksanaannya tertib dan tidak mengganggu kelancaran tugas. Dengan terbitnya peraturan ini, hak cuti PPPK disetarakan secara prosedural dengan PNS, sehingga mendukung terciptanya kepastian hukum dan kesejahteraan bagi ASN dengan status perjanjian kerja.

Dokumen lengkap Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK dapat di download di sini !

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah - Kabupaten Sabu Raijua © 2026

Cepat, Akurat, Mudah, dan Berkualitas